Sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, KPU Kota Sawahlunto laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 serta Pemuktakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan pada Rabu (17/12/2025) di Aula Kantor KPU Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati yang mengikuti kegitan tersebut menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan dalam upaya memberikan pengetahuan serta penjelasan yang komprehensif kepada partai politik baik itu mengenai mekanisme PAW maupun mengenai mekanisme pemutakhiran data dan dokumen secara berkelanjutan.
“PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu, sehingga penyelenggara harus memahami aturan, prosedur, serta kehati-hatian dalam setiap prosesnya sebab pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik, sehingga dengan ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dapat mengisi kekosongan norma pada peraturan sebelumnya serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara. Sementara pemuktahiran data penting dilakukan untuk mempererat sinergi dan menyamakan persepsi antara Parpol dan penyelenggara pemilu”, ujar Susi Haryati.
Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Kesbangpol Kota Sawahlunto, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Sawahlunto serta Operator masing-masing Partai Politik yang ada di Kota Sawahlunto.
Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.