Sawahlunto, hari ini — Pemerintah Kota Sawahlunto menggelar rapat pembahasan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat M Yamin, Balaikota Kota Sawahlunto.
Rapat dihadiri pelaku usaha Food and Beverage, Kaban BPKAD Kota Sawahlunto,Wakil Cabang Bank Nagari Kota Sawahlunto serta Kabid pendapatan. Kehadiran pelaku usaha FNB menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman teknis terkait mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang akan diterapkan.
Pembahasan fokus pada transformasi digital pajak untuk kemajuan daerah. Sistem digitalisasi diarahkan untuk memisahkan pembukuan antara sisi pemerintahan sebagai pemungut pajak dengan pembukuan pelaku usaha. Pemisahan ini bertujuan menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah yang berasal dari sektor FNB. Data transaksi yang terekam secara digital diharapkan meningkatkan akurasi perhitungan dan pelaporan.
Pemerintah Kota Sawahlunto selaku pemungut pajak menjalin kerja sama dengan Bank Nagari. Kerja sama mencakup proses transaksi antara pelaku usaha FNB dengan pemerintah. Melalui sistem yang terintegrasi, pembayaran pajak dari pelaku usaha dapat langsung tercatat dan disalurkan ke kas daerah. Mekanisme ini mengurangi proses manual dan mempercepat rekonsiliasi data antara BPKAD, bidang pendapatan, dan perbankan.
Dalam rapat dibahas pula alur teknis pendaftaran wajib pajak, penggunaan aplikasi atau perangkat yang terhubung dengan sistem Bank Nagari, serta jadwal implementasi bertahap di lapangan. Kabid Pendapatan menyampaikan informasi terkait objek pajak, tarif, dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha FNB diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi operasional serta kesiapan teknis dalam menerapkan sistem baru. Masukan tersebut dicatat untuk menjadi bahan penyesuaian teknis sebelum penerapan penuh.
Pelaku usaha FNB menyampaikan komitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan ini. Komitmen tersebut disampaikan dengan catatan penerapan pemungutan pajak berlaku untuk seluruh pelaku usaha FNB di Kota Sawahlunto sesuai klasifikasi yang telah tertera. Pelaku usaha juga menyampaikan harapan agar pada jam-jam ramai operasional, petugas pemungut pajak dari pemerintah dapat melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan menjelaskan bahwa pajak dikenakan terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Harapan lain yang disampaikan pelaku usaha adalah tidak adanya miskomunikasi atau perbedaan persepsi terkait tarif. Pemberlakuan wajib pajak ini menyebabkan besaran yang dibayarkan konsumen mengalami penyesuaian sesuai tarif yang ditetapkan. Sosialisasi yang dilakukan secara langsung diharapkan menjadi jalur penyampaian informasi yang seragam sehingga masyarakat memahami perubahan tersebut.