Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
π Jenis produk yang wajib bersertifikat halal antara lain:
π΄ Produk makanan dan minuman
π Kosmetik
π Obat tradisional, suplemen, dan obat bebas
π§΄ Produk kimiawi & rekayasa genetik
π₯© Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
π§ͺ Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
β οΈ Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
πInformasi & pendaftaran:
π ptsp.halal.go.id Yuk, segera urus sertifikasi halal produkmu dan tingkatkan kepercayaan konsumen