Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
๐ Jenis produk yang wajib bersertifikat halal antara lain:
๐ด Produk makanan dan minuman
๐ Kosmetik
๐ Obat tradisional, suplemen, dan obat bebas
๐งด Produk kimiawi & rekayasa genetik
๐ฅฉ Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
๐งช Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
โ ๏ธ Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
๐Informasi & pendaftaran:
๐ ptsp.halal.go.id Yuk, segera urus sertifikasi halal produkmu dan tingkatkan kepercayaan konsumen