Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan berlangsung di ruang Rapat DPRD, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua DPRD H.Jaswandi, S.E. dan Elfia Rita Dewi, S.H. yang membuka rapat Paripurna ini menyampaikan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“ Mulai dari Pembicaraan Tingkat I sampai pembicaraan Tingkat II yang sedang kita laksanakan saat ini prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembicaraan Tingkat I merupakan tahapan untuk pendalaman materi dimana pada tahap tersebut Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD, pada tanggal 2 Juni dan 29 Agustus 2024”, ungkap Susi Haryati.
H. Jaswandi,SE, Wakil Ketua DPRD yang menyampaikan Laporan Proses Pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah ini menyebutkan bahwa Pembahasannya dilaksanakan telah sesuai dengan mekanisme yang termaktub dalam Tata Tertib DPRD.
“Jadwal pembahasan telah disepakati bersama antara Badan Musyawarah DPRD dan unsur Pimpinan Pemerintah Daerah dalam rapat Badan Musyawarah pada tanggal 06 Mei 2025 dan tanggal 22 Agustus 2025. Dalam Pembicaraan Tahap I telah dilaksanakan beberapa Rapat Paripurna serta Rapat Kerja yang melibatkan unsur OPD yang ada sehingga diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah”, ungkap Haji Jaswandi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Elfia Rita Dewi, S.H. yang membacakan laporan hasil pembicaraan tingkat I dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menyampaikan hasil pembahasan terhadap materi rancangan peraturan daerah ini telah diupayakan untuk mengakomodasi kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat baik pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan maupun pengembangan infrastruktur atau pembangunan lainnya.
“Dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025, dan melalui kesepakatan-kesepakatan yang pada hakikatnya telah dipandang akomodatif dan aspiratif, dengan harapan dapat melahirkan pola pembangunan yang berazaskan kebutuhan dan kepatutan maka tertuanglah hasil pembahasan dari Ranperda ini. Pembahasan ini pada dasarnya lebih ditekankan untuk mengefisienkan jumlah Belanja Daerah dan memaksimalkan upaya dalam peningkatan Pendapatan Daerah mengingat defisit anggaran yang cukup besar. Semua belanja daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik telah melalui proses efisiensi dan pergeseran anggaran, dengan tetap mempedomani kebutuhan primer Pemerintahan Daerah”, ungkap Elfia Rita Dewi.
Dari pantauan Salingka Dewan, 5 Fraksi yang telah menyampaikan Pendapat Akhir Frakasinya yakni Fraksi Nasdem Demokrat yang disampaikan oleh Ronald Kardinal, S.H., Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (PKS+Gerindra) yang dibacakan oleh Hendri Elvin, S.E., Fraksi Golkar yang dibacakan oleh A.Sarijanus Kahar, Fraksi PAN PKB yang disampaikan oleh Fatrio Naldi serta Fraksi PPP yang dibacakan oleh Siadi pada subtansinya menyetujui dan menerima 2 Ranperda ini diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta memberikan saran dan masukan terkait dengan pelaksanaan Perda ini nantinya.
Disisi lain Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, S.I.P dalam Pendapat Akhirnya berikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sawahlunto terkait dengan proses pembahasan 2 Ranperda ini.
“Mulai proses pembahasan sampai hari ini yakni pengambilan keputusan serta Penandatanganan Berita Acara, Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Sawahlunto memiliki komitmen yang kuat agar ke 2 Ranperda ini dapat diselesaikan. Kami berharap agar sinergi yang baik antara legislative dan eksekutif ini dapat terus berlanjut demi pembangunan kota kita tercinta”, ungkap Riyandra Putra.
Hadir juga dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto beserta jajaran serta Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Masril, S.HI, SH, Jhoni Warta, SH, Rio Mardani, SH, H. Lazwardi, Nurilman, Idrayeni, Nico Ardian, Syafwan Efendi, dan Benny Ricardo Rizal, S.IP. Bertindak membacakan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto yakni Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, SSTP, M.Si.
Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.