SAWAHLUNTO — Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen penuh dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum di tingkat daerah. Langkah taktis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi unsur pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Pemkot Sawahlunto, yang digelar di Ruang Rapat M. Yamin, Balaikota Sawahlunto, Kamis (21/5/2026).
Acara yang menghadirkan narasumber ahli dari Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Rovanly Abdams.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Rovanly Abdams menegaskan bahwa pemenuhan informasi dan penguatan kapasitas aparatur merupakan prioritas pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
"Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen kuat untuk memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar memperoleh informasi, referensi, serta pemahaman yang lebih jelas dan clear mengenai implementasi perlindungan HAM serta penanganan kekerasan seksual langsung di lapangan," ujar Rovanly.
Melalui sinergi bersama Komnas HAM Sumbar, kegiatan ini fokus pada dua substansi utama, yakni pemahaman nilai-nilai HAM secara universal dan implementasi teknis UU TPKS. Sinergi ini dinilai krusial mengingat tantangan di tingkat daerah sering kali bersumber dari keterbatasan pemahaman teknis terkait birokrasi lokal dan penanganan hukum yang berperspektif korban.
Ada tiga dampak strategis yang diharapkan lahir dari sosialisasi ini,
pertama, penyamaan Persepsi Hukum, terwujudnya standar acuan yang selaras antara aparatur Pemkot Sawahlunto dengan Komnas HAM dalam mengidentifikasi pemenuhan hak maupun indikasi pelanggaran.
Kedua, Penguatan Layanan Korban memberikan panduan yang lebih aplikatif bagi perangkat daerah terkait (seperti Dinas Sosial atau UPTD PPA) dalam melakukan pendampingan dan pemulihan korban secara responsif, sesuai mandat UU TPKS.
Ketiga, Langkah Preventif yang Inklusif mendorong para pemangku kepentingan untuk menyusun program dan kebijakan daerah yang lebih peka terhadap risiko kekerasan seksual serta ramah HAM sejak dini.
Melalui penguatan referensi teknis dan substansi hukum ini, seluruh jajaran OPD dan pemangku kepentingan di Kota Sawahlunto diharapkan mampu menurunkan pemahaman yang didapat ke dalam Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan publik harian, guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi pelanggaran di tengah masyarakat.(Jar_KominfoSwl)