Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 berlangsung Senin pagi (18/5/2026) di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati yang didampingi Wakil Ketua H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH yang membuka rapat ini menyebutkan bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pembahasan DPRD pada tanggal 4 Mei 2026 atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan oleh Saudara Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret 2026 yang lalu.
“Saat ini DPRD telah menyiapkan keputusan tentang rekomendasi dan lampirannya berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintah sebagai pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Pada hari ini keputusan DPRD tentang Rekomendasi dan Lampirannya berupa catatan strategis telah disiapkan sebagaimana mestinya. Kami berharap kepada Saudara Wali Kota agar rekomendasi DPRD yang akan disampaikan pada hari ini dapat disikapi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan”, ungkap Susi Hayati.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Elfia Rita Dewi, SH yang membacakan Lampiran Keputusan DPRD menyampaikan ada beberapa catatan strategis sebagai implementasi fungsi pengawasan yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai cek and balance dalam suatu pengelolaan tata pemerintahan yang baik.
“Kami mengharapkan catatan-catatan strategis ini dijadikan bahan evaluasi dan bahan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah, dalam upaya pencapaian target kinerja pemerintah. Hal-hal yang belum tercapai dalam pelaksanaan program kegiatan tahun 2025, mungkin dapat dibicarakan dalam rapat-rapat kerja Komisi DPRD dengan OPD terkait, dan hal-hal yang perlu penganggaran dapat kita tampung dalam perubahan APBD 2026 ini”, ujar Elfia Rita Dewi.
Menanggapi hal ini Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP menyebutkan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan saran dan masukan atas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang merupakan pemenuhan kewajiban Kepala Daerah yang diamanatkan UU.
“Sebagai amanat dari UU kami menyadari bahwa dalam penyajian laporan yang telah disampaikan tersebut, masih terdapat adanya kekurangan, baik dalam materi penyampaian maupun hasil capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diperoleh, namun kami meyakini apa yang telah disampaikan telah mencakup hal-hal yang diperlukan sebagai informasi pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan dalam Aspek Pemerintahan, Aspek Pembangunan, dan Aspek Kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah Kota Sawahlunto”, ungkap Riyanda Putra.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Ronald Kardinal, SH, Rio Mardanil, SH, Nurilman, Idrayeni, SE, Syafwan Effendi, Masril, S.Hi, H.Lazwardi, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Revanda Utami Vininta, A.Sarijanus Kahar, Ronny Eka Putra, S.Si, Nico Adrian, Hendri Elvin, SE, Fatrio Naldi. Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan undangan lainnya. Bertindak membacakan Surat Keputusan DPRD yakni Sekretaris DPRD, Dedi Syahendry, S.STP, M.Si.Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.