Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, menyampaikan nota pengantar Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto, Senin 7 Juli 2025. Dua Ranperda tersebut mencakup pelaporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam nota pengantarnya, Wawako menegaskan bahwa pelaporan pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah, guna memastikan setiap belanja dan program memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ranperda RPJMD 2025–2029 dipaparkan sebagai dokumen strategis lima tahunan yang disusun secara partisipatif, berbasis data, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi.
“RPJMD ini adalah penuntun arah. Dokumen ini lahir dari semangat kolaborasi agar pembangunan ke depan lebih terarah, terukur, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Sawahlunto,” jelasnya.
Wawako Jeffry juga menekankan bahwa penyampaian nota pengantar ini merupakan bagian penting dalam siklus pemerintahan yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Sinergi erat antara pemerintah daerah dan DPRD adalah fondasi tata kelola yang baik. Kolaborasi ini menjadi energi utama dalam memperkuat mutu pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan,” pungkasnya.