Rapat paripurna DPRD Kota sawahlunto dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tentang Rancangan Perubahan Kua Dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025 berlangsung Senin (4/8/2025) di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Wakil Wali Kota, H. Jeffry Hibatullah yang membacakan Nota Pengantar ini menyebutkan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah dimana KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, beserta asumsi yang mendasarinya, sebagai acuan operasional anggaran Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan pada hari ini adalah bagian dari formulasi kebijakan anggaran yang dinamis, penyusunannya merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024-2026 dan selaras dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2025. Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual, meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah yang dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rancangan PPAS Tahun 2025”, ungkap Jeffri.Sementara itu Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyampaikan dalam ketentuan BAB VII Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan mengenai tentang Perubahan KUA dan PPAS, dimana Wali Kota telah menyampaikannya secara tertulis dan selanjutnya untuk jadwal pembahasan telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah.
“Secara resmi nota tersebut beserta materinya telah kami terima dari Saudara Wali Kota untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait yang telah diagendakan dari tanggal 04 s.d 08 Agustus. Kemudian Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025, Insya Allah direncanakan pada tanggal 11 Agustus 2025,” tutup kader Partai Amanat Nasional ini.
Nampak hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Ketua, H.Jaswandi, S.E dan Elfia Rita Dewi, S.H. Anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni Doni Asta, Masril, S.HI, Ronald Kardinal, SH, Jhoni Warta, SH, Rio Mardanil, SH, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Nurilman, Revanda Utami Vininta, Siadi, Idrayeni, SE, Ronny Eka Putra, S.Si, Nico Ardian, serta Sekretaris Daerah beserta jajaran dan undangan lainnya.
Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.