Wali Kota dan Unsur Pimpinan DPRD tandatangani Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Sawahlunto

Pemerintahan | Senin, 11 Agustus 2025 | Admin SETDPRD
Gambar Berita

Susi haryati, Ketua DPRD Kota Sawahlunto didampingi Wakil, H.Jaswandi, S.E. dan Elfia Rita Dewi, S.H, buka rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA  dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Sawahlunto, Senin, 11 Agustus 2025 di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto menyebutkan Berdasarkan Pasal 60 huruf e Peraturan DPRD Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Sawahlunto menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD bertugas melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang disampaikan oleh Wali Kota.

“ Untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Perubahan  KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD, sebagai tindak lanjutnya Badan Anggaran dan Anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan dimana Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama telah menyamakan persepsi dan sikap bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2025 telah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”, ungkap Susi Haryati.

Sementara itu Revanda Utami Vininta, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto yang membacakan Laporan Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 menyebutkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Sawahlunto telah melakukan pembahasan yang dimulai dari tanggal 04 s/d 05 Agustus 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.75.593.282.944,- setelah pembahasan perubahan KUA PPAS menjadi Rp.75.857.034.897,- terjadi penambahan target PAD. Sementara Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp.542.754.740.006,- setelah pembahasan perubahan KUA PPAS menjadi Rp.507.657.798.014,- terjadi pengurangan sebesar Rp35.096.941.992. Untuk belanja terjadi pengurangan dan penambahan yakni belanja operasi bertambah, belanja modal berkurang, belanja tak terduga bertambah. Penerimaan Netto setelah pembahasan diperkirakan sebesar Rp.48.229.864.349,- yang seluruhnya digunakan untuk menutup Defisit pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025”, rinci Anggota DPRD Kota Sawahlunto termuda ini.

Setelah penandatanganan kesepakatan ini, Riyanda Putra, S.I.P, Wali Kota Sawahlunto  mengingatkan hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yakni, defisit anggaran pada Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 ini mencapai 48,2 Miliar rupiah atau 8,26% dari total Pendapatan Daerah. Angka ini telah melewati batas toleransi defisit maksimal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 75 Tahun 2024, yaitu sebesar 3,45%. 

“Defisit yang cukup tinggi ini disebabkan oleh adanya gap antara penurunan pendapatan yang tidak diimbangi dengan rasionalisasi belanja yang sepadan, yang hanya berkurang sebesar 7,8 miliar rupiah. Saya yakin, dengan semangat kebersamaan antara Pemerintah dan DPRD Kota Sawahlunto defisit yang tinggi ini dapat kita atasi bersama. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak awal yang penting untuk menindaklanjuti tantangan defisit yang ada,” ungkap Riyanda Putra.

Pada Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran, dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Doni Asta, Masril, S.HI, Jhoni Warta, SH, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Nurilman, Siadi, Ronny Eka Putra, S.Si, Nico Ardian, Benny Ricardo Rizal, S.I.P, Hendri Elvin, S.E, Fatrio Naldi, Syafwan Efendi, Doni Asta. Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendri, SSTP, M.Si bertindak membacakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto tentang perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini.

Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.

Berita Terkait
PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Listrik 80 Tahun Indonesia Merdeka
Senin, 11 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Pemerintah Kota Sawahlunto Tingkatkan Layanan Informasi Melalui PPID
Sabtu, 09 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Pemerintah Sawahlunto Dorong Masyarakat Gunakan SP4N Lapor Untuk Aspirasi dan Pengaduan Publik
Sabtu, 09 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Pemko Sawahlunto Tegaskan Komitmen Netralitas dan Stabilitas Pemilu Pasca Putusan MK
Kamis, 07 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Wakil Wali Kota Sawahlunto Lepas Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus ke PPBK Nasional 2025
Kamis, 07 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto

Berita Populer


Thumbnail Berita Populer
Pemerintahan
PLN Berikan Diskon 50% Tambah Daya Listrik 80 Tahun Indonesia Merdeka
Senin, 11 Agustus 2025
Selengkapnya
Thumbnail Berita Populer
Pelaksanaan Apel dan Rapat
Apel Pagi DPKP2LH Kota Sawahlunto ✨
Senin, 11 Agustus 2025
Selengkapnya
Thumbnail Berita Populer
Bencana Alam
Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Pasar Silungkang Pasca Kebakaran
Selasa, 12 Agustus 2025
Selengkapnya
Thumbnail Berita Populer
Hut RI
Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto meriahkan HUT RI ke 80 dengan berbagai lomba.
Rabu, 13 Agustus 2025
Selengkapnya