Riyanda Putra Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026
Pemerintahan

Riyanda Putra Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026

Kamis, 06 Agustus 2026 Admin SETDPRD

Susi Haryati, Ketua DPRD Kota Sawahlunto didamping Wakil Ketua, H.Jaswandi, S.E dan Efia Rita Dewi, S,H. pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2027 Serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026, Kamis (6/8/2026) diruang Rapat DPRD.

Ketua DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Serta Pasal 169 ayat (1) Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berkenan.

“Memenuhi ketentuan tersebut, Saudara Wali Kota telah menyampaikan secara tertulis Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2027 kepada DPRD dengan Surat Nomor 900.1/304/BPKAD-AGR/SWL/2026 tanggal 10 Juli 2026 serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026 dengan Surat Nomor 900.1/345/BPKAD-AGR/SWL/2026 tanggal 30 Juli 2026”, ungkap Susi Haryati.

Sementara itu dalam sambutannya Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S,IP menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, beserta asumsi yang mendasarinya, sebagai acuan operasional anggaran Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan pada hari ini adalah bagian dari formulasi kebijakan anggaran yang dinamis. Penyusunannya selaras dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2026. Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual, meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah yang dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rancangan PPAS Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi baik daerah maupun nasional”, urai Riyanda Putra. 

Disisi lain terkait arah kebijakan ekonomi Kota Sawahlunto tahun 2027 Wali Kota menyampaikan tidak lepas dari arah kebijakan ekonomi nasional yang dalam dokumen RPJMN 2025–2029 yang mengusung visi "Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan". Visi tersebut mengandung arti bahwa pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa yang memiliki kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju ditahun 2045.

“Dengan berpedoman pada tema dan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027, tema dan Prioritas Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2027 dan arah kebijakan ekonomi pada RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2025-2029 serta tidak lepas dari perkembangan ekonomi makro Kota Sawahlunto beberapa tahun terakhir, maka ditetapkan rumusan prioritas pembangunan ekonomi Kota Sawahlunto Tahun 2027 dengan mengangkat tema pembangunan “Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Inklusi Sosial untuk Menguatkan Ketahanan Pangan dan Pariwisata”. Dan Pada hari ini, kita tidak hanya menjalankan sebuah prosedur teknis penganggaran. Kita sedang meletakkan batu pertama, fondasi anggaran untuk perjalanan pembangunan Kota Sawahlunto ke depan. Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar yang cermat dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dari tingkat global, nasional, hingga kondisi riil di tengah masyarakat kita”, ujar Riyanda Putra.

Dengan diserahkannya Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 dan perubahan untuk tahun 2026 ini kepada Dewan, Wali Kota berharap dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan menantikan masukan, saran, serta koreksi yang konstruktif dari seluruh Anggota Dewan, demi penyempurnaan dokumen perencanaan ini.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Ronny Eka Putra, S.Si, Syafwan Efendi, Fatrio Naldi, Nurilman, Siadi, Benny Ricardo Rizal, S.I.P., H.Lazwardi, Masril, S.H.I., H.Jhoni Warta, S.H., Ronald Kardinal, S.H., Idrayeni, S.E., Rio Mardanil, S.H., Ketua Pengandilan Negeri Kota Sawahlunto dan Wakil Wali Kota Sawahlunto serta Sekda beserta jajaran dan undangan lainnya.

Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.

Berita Populer


630 Dosis Vaksin PMK Telah Diberikan untuk Ternak Sapi dan Kerbau di Sawahlunto
Pertanian
630 Dosis Vaksin PMK Telah Diberikan untuk Ternak Sapi dan K...
07 Mei 2026 Baca Selengkapnya
Wajib Halal Oktober 2026
Digitalisasi
Wajib Halal Oktober 2026
26 Mei 2026 Baca Selengkapnya
Wali Kota Sawahlunto Resmikan  Sentra Tenun Silungkang, Dorong  Pelestarian Warisan Budaya
Perekonomian
Wali Kota Sawahlunto Resmikan Sentra Tenun Silungkang, Doro...
29 Mei 2026 Baca Selengkapnya
Wujudkan Kota Aesthetic dan Futuristik, Pemko Sawahlunto Bahas Penataan Kabel Kawasan Kota Tua
Pemerintahan
Wujudkan Kota Aesthetic dan Futuristik, Pemko Sawahlunto Bah...
03 Jun 2026 Baca Selengkapnya