Pj Wali Kota Zefnihan mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam sidang perdana DPR RI pada tanggal 25 Maret 2024 bersama Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
Dalam sidang ini Guspardi Gaus menyampaikan aspirasi dari Pemko Sawahlunto tentang penyerahan lahan pasca tambang PT Bukit Asam ( PT BA) kepada pemerintah Kota Sawahlunto pada tahun 2004 silam. Berdasarkan perjanjian tanggal 5 November 2004, PT BANK telah menyepakati untuk penyerahan lahan seluas 393, 45 hektar kepada Pemko Sawahlunto, yang artinya lahan yg diserahkan adalah lahan pasca tambang bukan aset perusahaan.
Dalam hal ini Pemko Sawahlunto telah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset barang milik daerah, namun pada 2010 Kementerian BUMN menerbitkan peraturan bahwa kepemilikan tanah milik BUMN tidak boleh serta merta dipindahtangankan, sehingga sampai sekarang sertifikasi lahan HPL masih terkendala.
Pak Guspardi Gaus mengharapkan solusi untuk penerbitan sertifikat HPL kepada Pemko Sawahlunto dari Menteri AHY .
Pj Wali Kota Zefnihan berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti dengan segera.