Sawahlunto, Kamis, 7 Agustus 2025 — Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah bersama Sekretaris Daerah Rovanly Abdams mewakili Pemerintah Kota Sawahlunto dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Kelembagaan Bawaslu Kota Sawahlunto, yang digelar pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Khas Ombilin, dengan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan penyelenggara pemilu.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jeffry menegaskan bahwa pelaksanaan demokrasi di Kota Sawahlunto selama ini berlangsung dalam suasana kondusif dan tertib, tanpa gangguan berarti terhadap ketertiban umum.
“Kondisi ini merupakan hasil dari kolaborasi erat antara penyelenggara pemilu, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat. Ke depan, Pemko Sawahlunto akan terus menyesuaikan kebijakan dan program daerah dengan arahan dari pemerintah pusat dan provinsi, guna menghadapi dinamika tahapan Pemilu yang semakin kompleks,” ujar Jeffry.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rovanly Abdams dalam sesi pemaparan menyampaikan pentingnya integrasi kelembagaan antara pemerintah daerah dengan Bawaslu. Ia juga menggarisbawahi sejumlah strategi teknis yang dapat dioptimalkan dalam pengelolaan Pemilu dari perspektif daerah, di antaranya:Penguatan literasi demokrasi di tingkat lokal;Distribusi logistik pemilu berbasis geografis;P emetaan potensi kerawanan pemilu hingga tingkat RT/RW secara digital.
Lebih lanjut, Rovanly menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN, transparansi data, serta kematangan kelembagaan harus menjadi fondasi dalam mewujudkan ekosistem demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.
Pemerintah Kota Sawahlunto menyambut baik pelaksanaan forum ini sebagai bagian dari konsolidasi kelembagaan pasca putusan MK, sekaligus sebagai momentum memperkuat koordinasi dan kesiapan dalam menyongsong Pemilu mendatang.