Sawahlunto — Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID berperan sebagai fasilitas pelayanan informasi yang bertujuan untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di lingkungan badan publik. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara daring melalui laman https://ppid.sawahluntokota.go.id, atau secara langsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sawahlunto maupun loket pelayanan PPID di Mall Pelayanan Publik Muaro Kalaban.
Layanan PPID mencakup tiga kategori utama:
Dengan kehadiran PPID, Pemerintah Kota Sawahlunto berharap keterbukaan informasi dapat terwujud secara optimal, sehingga masyarakat mendapatkan hak akses informasi yang cepat, tepat, dan akurat.