Wali Kota Riyanda kemudian mendorong BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk
melakukan pendataan dan verifikasi ulang masyarakat yang masih menunggak iuran, kemudian dicek apakah layak dan masuk kriteria untuk dialihkan pada program jaminan kesehatan yang dibiayai APBD atau Jamkesko.