Hari ini Rabu 25 Januari 2023 terkait dengan Juknis baru Permendikbud riset dan teknologi No 63 tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan, sosialisasi ini diharapkan untuk menciptakan satuan PAUD yang transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah/pengelola PAUD se kota Sawahlunto. Dalam sambutannya bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto Asril, S.Pd.,M.Pd menyampaikan dengan adanya juknis terbaru tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maka di perlukan Sosialisasi kepada pengelola dan kepala sekolah PAUD sekota Sawahlunto. Dana BOSP di bagi menjadi 2 jenis yakni BOSP reguler dan BOSP kinerja. Dana BOSP reguler merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendiidkan, sedangkan BOSP kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan yang berkinerja baik sebagai sekolah penggerak. Kegiatan ini di buka oleh Bapak Walikota dalam hal ini di wakili oleh Asisten 1 Bapak Drs. Irzam. Narasumber pada acara ini diisi oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Bapak kepala Kepolisian Resort Kota Sawahlunto, Bapak Kepala Inspektorat kota Sawahlunto dan Bapak Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Sawahlunto. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi PAUD sekota Sawahlunto.