Rapat Kerja DPRD Kota Sawahlunto tentang Pembahasan Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda APBD Kota Sawahkunto Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, Jum'at siang (27/12/2024)
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua, Elfia Rita Dewi, SH menyebutkan proses 2 Ranperda Kota Sawahlunto ini sudah pada tahap evaluasi Gubernur dan pada hari ini kita hadir disini untuk melakukan pembahasannya.
" Pada tanggal 20 Desember lalu, kita mendapatkan surat resmi dari Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/457/XII/P2EPD/Bappeda-2024 tentang Ranperda RPJPD Kota Sawahlunnto Tahun 2025-2045 dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbat dengan Nomor 900.1.15.3/1363/APKD/BPKAD-2024 tentang APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025, dan sesuai aturan kita dapat lakukan pembahasan melalui Rapat Kerja tentang evaluasi Gubernur ini", ungkap Susi Haryati.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Elfia Rita Dewi SH memberikan masukan agar efisiensi waktu pembahasan dimulai dengan Pembahasan evaluasi Ranperda RPJPD.
" Mengingat ada 2 materi evaluasi Gubernur yang akan kita bahas hari ini, saya menyarankan agar kita fokus terlebih dahulu ke RPJPD dan nanti baru dilanjutkan dengan APBD 2025, agar tidak saling tumpang tindih dan terarah rapat kerja kita", tegas Elfia Rita Dewi.
Disisi lain Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Ronny Eka Putra, S.Si berharap agar evaluasi ini dapat dicermati secara bersama.
" Saya berharap pembahasan yang seksama ini akan dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan kota kita tercinta, Kota Sawahlunto", ujar Ronny Eka Putra.
Rapat Kerja itu dihadiri juga oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto H. Lazwardi, Masril, S.HI, Rio Mardanil, SH, Siadi, Nurilman, Sarijajus Kahar, Fatrio Naldi, Doni Asta, SH, Nico Adrian, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Idrayeni, SE, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedy Syahendri, SSTP, M.Si dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sawahlunto.