Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2026 dan Penyampaian Jawaban/Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Ranperda tentang APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 berlangsung di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (26/11/2025).
Ketua DPRD Susi Haryati yang diampingi Wakil Ketua, H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH yang mebuka Rapat ini menyebutkan sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, Agenda Rapat Paripurna pada hari ini adalah sebagai berikut, pertama Penetapan PROPEMPERDA Kota Sawahlunto Tahun 2026 dan kedua Penyampaian Jawaban/Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Setelah dilakukan rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi antara Badan Pembentukan Program 5 Peraturan Daerah DPRD dengan Pemerintah Daerah yang meliputi Harmonisasi Materi Muatan, Klarifikasi jika terdapat duplikasi, tumpang tindih atau bertentangan dengan Undang-Udang yang lebih tinggi dan penentuan peringkat prioritas pada hari Senin tanggal 10 November 2025. Maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat menyimpulkan beberapa hal yang akan disampaikan dalam bentuk Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sawahlunto”, ungkap Susi Haryati.
Disisi lain Ketua Bapemperda DPRD Kota Sawahlunto, Idrayeni, SE dalam laporannya menyebutkan tanggal 10 November 2025 lalu Bapemberda telah melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Daerah terkait Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
“Dari hasil Rapat Harmonisasi yang telah kami laksanakan, disepakati 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah dan 4 usulan Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD, yang akan dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2026, diantaranya Rencana Penanggulangan Bencana Kota Sawahlunto Tahun 2026, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sawahlunto Tahun 2026 – 2046 dan Pembentukan Desa Muaro Kalaban Selatan”, ungkap Idrayeni.
Dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan secara aklamasi, seluruh Anggota Dewan yang hadir menyetujui penetapan Propemperda Tahun 2026. Dengan telah disetujuinya penetapan ini maka Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD langsung ditandatangani. Bertindak selaku pembaca Berita Acara Persetujuan Bersama itu yakni Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto H. Dedi Syahendry, S.STP, M.Si.
Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.I.P dalam menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD TA 2026 menyebutkan Pemerintah Kota Sawahlunto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi.
“Kami menyimak dengan seksama setiap kritik, pertanyaan terperinci, dan rekomendasi konstruktif yang Bapak/Ibu sampaikan. Ini adalah bukti nyata fungsi pengawasan Dewan yang berjalan optimal demi menjaga akuntabilitas fiskal daerah kita. Kami menyadari bahwa Pandangan Umum dari seluruh fraksi memiliki benang merah yang sama, yaitu: mengkritisi karakter Survival Budget dan dominasi Belanja Pegawai. Izinkan kami menegaskan satu hal di awal: Kondisi ini bukanlah keinginan kita, melainkan kenyataan akibat penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKDD) yang mencapai Rp93 Miliar dari posisi APBD Perubahan 2025”, ungkap Wali Kota.
Agenda berikutnya akan dilaksanakan pembahasan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 26 November 2026 sampai beberapa hari kedepan.
Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.