Sawahlunto, Selasa, 23 Desember 2025 — Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., membuka dan menyampaikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tema “Kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan”.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Sawahlunto dalam memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap regulasi hukum, sebagai upaya pencegahan dini praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah L., menegaskan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia mengingatkan bahwa yang patut dinikmati oleh ASN hanyalah hak yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ASN hendaknya tidak tergoda mencari keuntungan di luar aturan. Gaji dan tunjangan yang diterima sejatinya telah cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan akan menjadi sumber keberkahan apabila dijalankan dengan rasa syukur serta tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menegaskan komitmen Pemko Sawahlunto dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penguatan literasi hukum serta sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.
Ia menambahkan bahwa kerangka kerja Sawahlunto Maju yang mengedepankan prinsip responsif, adaptif, dan berdampak nyata, dirancang untuk melahirkan ASN yang amanah, sadar hukum, dan konsisten menjauhi praktik korupsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.