Sawahlunto, Kamis, 6 November 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra yang diwakili Sekretaris Daerah Rovanly Abdams membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya Nasional, bertempat di Hotel Khas Ombilin.
Kegiatan ini menjadi tahapan strategis untuk memastikan penyusunan zonasi cagar budaya dilakukan secara menyeluruh sebagai dasar hukum dan acuan teknis pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pusaka.
Dalam arahannya, Wali Kota Riyanda menegaskan bahwa peta ruang pelindungan dan pengelolaan kawasan merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai sejarah dengan kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.
Konsultasi publik ini juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari masyarakat, pemilik bangunan, pelaku usaha, dan komunitas budaya, agar penyusunan zonasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan karakter khas Sawahlunto.
Pemerintah Kota menilai sistem zonasi sebagai acuan operasional yang memastikan pemanfaatan ruang, pembangunan fisik, dan aktivitas ekonomi tetap sejalan dengan prinsip pelestarian warisan tambang batubara yang menjadi identitas kota.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil penyusunan zonasi sebagai pedoman lintas sektor dalam mewujudkan pelestarian cagar budaya nasional yang berjalan berdampingan dengan pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berkarakter.