Sawahlunto, Rabu, 20 Agustus 2025 — Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Rovanly Abdams bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Sawahlunto Shinta Viliasary menandatangani perpanjangan perjanjian pinjam pakai dan serah terima gedung lama Pengadilan Negeri kepada Pemerintah Kota Sawahlunto. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan Ketua Pengadilan Negeri Tofan Husma Pattimura.
Gedung lama Pengadilan Negeri yang berlokasi di samping Gedung DPRD Sawahlunto tersebut sejak 2018 telah dimanfaatkan Pemko sebagai kantor Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah, dan Permuseuman. Status pemanfaatannya ditetapkan sebagai pinjam pakai berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri.
Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Mahkamah Agung yang melalui Pengadilan Negeri telah memberikan kelancaran bagi aktivitas pemerintahan kota. Menurutnya, keberadaan gedung tersebut sangat strategis dalam menunjang efektivitas dan produktivitas kinerja perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Tofan Husma Pattimura menuturkan bahwa Mahkamah Agung telah menyetujui perpanjangan pinjam pakai tersebut pada Juli lalu, yang kemudian ditindaklanjuti secara resmi pada Agustus ini melalui penandatanganan bersama.