Selasa pagi (9/9/2025), Komisi II DPRD Kota Sawahlunto lakukan audiensi bersama Pedagang Kuliner yang menempati area depan Kantor Koni yang ngeluh karena di relokasi ke kawasan Silo. Ketua Komisi II, Rio Mardanil, S.H., menyebutkan salah satu fungsi DPRD yakni Fungsi Pengawasan diantaranya menerima Aspirasi Rakyat, dimana DPRD berhak menerima laporan, usulan, dan aspirasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya kepada pemerintah daerah.
“Audiensi kita pagi hari ini merupakan sarana dialog dan komunikasi resmi untuk mempererat hubungan antara DPRD dengan masyarakat, pemerintah daerah, atau instansi lain, serta sebagai cara untuk memperoleh masukan, aspirasi, dan informasi guna mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan DPRD. Audiensi juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman publik tentang proses kerja DPRD dan partisipasi dalam demokrasi”, ungkap Rio Mardanil.
Relokasi secara menyeluruh dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk menata kota, meningkatkan ketertiban dan kebersihan, mengendalikan arus lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman baik bagi pedagang maupun masyarakat. Komisi II DPRD Kota Sawahlunto akan menjembatani keinginan, keluhan dan juga permintaan dari Pedagang kepada OPD terkait, tentu mengacu pada kebijakan serta regulasi peraturan yang ada.
Terlihat hadir juga pada audiensi ini Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, Wakil Ketua Komisi II Fatrio Naldi, Idrayeni dan Nurilman.
Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.