Sawahlunto — Pemerintah Kota Sawahlunto kini menghadirkan layanan resmi pengaduan masyarakat melalui "HALO SAWAHLUNTO". Layanan ini menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan laporan, aspirasi, maupun keluhan dengan lebih cepat dan transparan.
Masyarakat yang hendak melapor dapat mengirimkan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0811694200 dengan menyertakan identitas berupa nama, NIK, nomor WhatsApp, alamat, serta foto KTP/KK. Laporan juga perlu menjelaskan kronologi peristiwa dengan jelas serta bukti pendukung apabila tersedia.
Tindak lanjut laporan oleh perangkat daerah diberikan maksimal 2x24 jam setelah diterima. Hasil penyelesaian kemudian wajib dilaporkan kepada Wali Kota secara tertulis, serta dilengkapi bukti berupa tangkapan layar komunikasi dengan pelapor melalui WhatsApp Halo Sawahlunto paling lambat 7 hari kerja.
Selain itu, Pemko Sawahlunto menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelesaian pengaduan. Setiap perangkat daerah, camat, UPTD, BUMD, dan desa/kelurahan juga diwajibkan menunjuk petugas khusus (PIC) untuk menerima laporan masyarakat.
Layanan "HALO SAWAHLUNTO" ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap aduan warga ditangani dengan serius, transparan, dan akuntabel.