Barang Bukti Perkara Pidana  Dimusnahkan, Pemko Dukung Penegakan Hukum
Pemerintahan

Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan, Pemko Dukung Penegakan Hukum

Rabu, 17 September 2025 Admin Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Selasa, 16 September 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Kehadiran Wali Kota menjadi bentuk sinergi Pemerintah Kota dengan lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri, dalam memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode berbeda sesuai jenis barang, di antaranya diblender, dibakar, dan dipecahkan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Riyanda mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang konsisten melaksanakan tugas penegakan hukum secara terbuka. Ia juga menegaskan komitmen Pemko untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Sawahlunto yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Berita Populer


Sawahlunto Tuntaskan Penilaian Adipura Tahap II 2025 di Tengah Guyuran Hujan
Monitoring
Sawahlunto Tuntaskan Penilaian Adipura Tahap II 2025 di Teng...
27 Nov 2025 Baca Selengkapnya
Sawahlunto Tuntaskan Penilaian Adipura Tahap II 2025 di Tengah Guyuran Hujan
Monitoring
Sawahlunto Tuntaskan Penilaian Adipura Tahap II 2025 di Teng...
27 Nov 2025 Baca Selengkapnya
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Ditetapkan, Ketua DPRD  Kota Sawahlunto Ikuti Sosialisasi
Pemerintahan
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Ditetapkan, Ketua DPRD Kota Sawahlu...
17 Des 2025 Baca Selengkapnya
Perusahaan Tambang Sawahlunto  Kolaborasi Dukung  Rehabilitasi RSUD Melalui  Program CSR
Pemerintahan
Perusahaan Tambang Sawahlunto Kolaborasi Dukung Rehabilita...
27 Okt 2025 Baca Selengkapnya