Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto
Sawahlunto, [11 Juni 2025] - Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dengan modus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Identitas Kependudukan DIgital (IKD) merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui aplikasi resmi. Aplikasi IKD memuat data seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan informasi lainnya dalam format digital yang aman dan terintegrasi. Tujuan dari IKD adalah memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara cepat dan aman serta meningkatkan efesiensi dan keamanan layanan publik.
Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus aktivasi IKD. Modus yang umum terjadi adalah pelaku menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial, mengaku sebagai petugas Dukcapil atau instansi pemerintah, dan meminta data pribadi seperti NIK, foto KTP, selfie dengan KTP, atau bahkan kode OTP (One Time Password) dengan alasan aktivasi IKD. Setelah mendapatkan data tersebut, pelaku dapat menyalahgunakan untuk pembukaan rekening, pinjaman online, atau aktivitas ilegal lainnya.
Modus terbaru, Oknum mengaku dari Dinas Dukcapil/ Dirjen Dukcapil Kemendagri mengirimkan surat seolah-olah resmi dari Dinas Dukcapil untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dengan meminta kode OTP (One Time Password).
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada siapapun melalui jalur tidak resmi. Aktivasi IKD hanya dilakukan melalui Aplikasi resmi yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, dan bila perlu dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil setempat. Petugas resmi Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan atau panggilan pribadi. Apabila masyarakat menemukan adanya upaya penipuan dengan modus serupa, diharapkan segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi Dukcapil atau pihak berwajib setempat. Lindungi data pribadi anda, waspada terhadap penipuan digital, dan mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan nyaman. Masyarakat juga bisa melakukan langkah preventif untuk menghindari penipuan. jangan pernah membagikan NIK, data nama ibu kandung atau data penting yang bersifat pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. warga juga perlu waspada untuk tidak mengunggah foto KTP atau dokumen lain di media sosial, hati-hati dalam mengKlik tautan yang dikirim di group media sosial.
Informasi lebih lanjut:
Fb : Disdukcapil Kota Sawahlunto
IG : dukcapilsawahlunto
Wa Pelayanan : 081365332912
Wa Pengaduan : 085271699843
Email : [email protected]
Youtube : dukcapil sawahlunto
Website : dikcapil.sawahluntokota.go.id
Pelayanan Disdukcapil gratis dan bebas biaya.
Dukcapil Prima Indonesia Maju.