Sawahlunto — Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, secara resmi memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada perangkat daerah terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Balaikota Sawahlunto pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penyerahan SPPT dan DHKP ini menjadi tanda dimulainya tahapan penagihan dan pembayaran PBB-P2 di Kota Sawahlunto. Dalam arahannya, Wali Kota Riyanda menekankan pentingnya PBB-P2 tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam membangun kemandirian fiskal daerah.“Pajak adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Lewat PBB-P2, kita bergerak bersama membiayai masa depan kota yang lebih maju, berkeadilan, dan berdaya saing,” ujar Wali Kota Riyanda.
Ia menambahkan bahwa kontribusi dari masyarakat, pelaku usaha, serta BUMN dan BUMD dalam menunaikan kewajiban pajak akan langsung berdampak pada pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta penguatan program sosial yang inklusif.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Pemko Sawahlunto menjalin kerja sama strategis dengan Bank Nagari guna menyediakan kemudahan pembayaran PBB-P2 secara digital. Melalui kanal daring, masyarakat kini dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih cepat, aman, dan praktis, kapan pun dan di mana pun.
Menutup agenda penyerahan SPPT dan DHKP, Wali Kota Riyanda juga memfasilitasi dialog terbuka dengan jajaran perangkat pemerintah terdepan. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan administratif di lapangan serta merumuskan solusi konkret agar proses pemungutan pajak berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.