Wali Kota Sawahlunto paparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD.

Pemerintahan | Kamis, 27 Maret 2025 | Admin SETDPRD
Gambar Berita

Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dengan agenda  Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto, Kamis (27/3/2025).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati yang didampingi Wakil Ketua, H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Memenuhi ketentuan tersebut, Saudara Wali Kota telah menyampaikan secara tertulis Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Kepala Daerah Tahun 2024  kepada DPRD dengan Surat Nomor 100/78/Pem-SWL/2025 pada tanggal 20 Maret 2025 dan selanjutnya untuk jadwal pembahasan lengkap telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah” ungkap Susi Haryati.

Susi Haryati juga menambahkan setelah Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota ini maka selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi terkait dalam rapat kerja gabungan yang telah diagendakan dari tanggal 8 April s/d 16 Mei 2025. Kemudian penyampaian rekomendasi DPRD yang telah berisi catatan strategis kepada Pemerintah Daerah direncanakan pada tanggal 19 Mei 2025.

Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP menyampaikan bahwa kewajiban untuk menyampaikan LKPJ ini telah dapat direalisasikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan proses yang membutuhkan perhatian khusus karena format penyusunannya berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sistematika diantaranya pertama pendahuluan, kedua perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ketiga hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, keempat capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, dan terakhir penutup” rinci salah satu Wali Kota termuda di Indonesia ini.

Riyanda Putra juga memaparkan bahwa Kebijakan pendapatan daerah secara umum mengalami perubahan yang cukup signifikan, dengan tetap fokus pada upaya peningkatan penerimaan pendapatan daerah terutama dari dana yang berasal dari transfer Pemerintah Pusat, dengan tidak melupakan upaya penerimaan pendapatan asli daerah. 

“Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.642.895.237.441,36 (Enam Ratus Empat Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah koma Tiga Puluh Enam Sen), mengalami kenaikan sebesar  Rp.7.569.779.384,36 (Tujuh Milyar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah koma Tiga Puluh Enam Sen) atau 1,19 % bila dibandingkan dengan APBD Awal sebesar Rp.635.325.458.057 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Tujuh Rupiah)”, ujar Riyanda Putra.

Riyanda Putra juga menambahkan Untuk menjalankan roda pemerintahan Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah menetapkan beberapa kebijakan strategis yang dijadikan sebagai tujuan dan sasaran untuk pelaksanaan program pemerintah yang dititik beratkan kepada Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Kebijakan strategis tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPJ Tahun Anggaran 2023.Terlihat hadir juga dalam Rapat Paripurna ini Anggota DPRD Kota Sawahlunto Ronald Kardinal, SH, Masril, S.HI, H. Lazwardi, Hendri Elvin, SE, Syafwan Efendi, Nurilman, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Idrayeni, SE, Fatrio Naldi, Ronny Eka Putra, S.Si, Siadi,  Revanda Utami Vininta, A. Sarijanus Kahar, Doni Asta dan Nico Adrian.

Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.

Berita Terkait
Wawako Jefri Hadiri Malam Renungan Suci HANI 2025 di Sawahlunto
Sabtu, 28 Juni 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Pemko Sawahlunto dan World Bank Bahas Tindak Lanjut Proyek PLTS di Kawasan Eks Tambang
Sabtu, 28 Juni 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Wali Kota Sawahlunto Dampingi Wagub Sumbar Tinjau Jalan Rusak di Waringin Lubang Panjang
Sabtu, 28 Juni 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Pemko Sawahlunto Gandeng BPVP dan Perusahaan Lokal tingkatkan daya saing SDM Desa
Jumat, 27 Juni 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Sawahlunto Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2025 dengan Senam Bersama dan Kegiatan Sosial
Rabu, 25 Juni 2025 - Admin Kota Sawahlunto

Berita Populer


Thumbnail Berita Populer
Event
Koni Sawahlunto Gelar Lomba Foto dan Video Piala Wali Kota Cup 1 Tahun 2025,Total Hadiah 3 Juta Rupiah
Minggu, 29 Juni 2025
Selengkapnya
Thumbnail Berita Populer
Olahraga
Sawahlunto Resmikan Venue Paralayang, Dorong Olahraga Dirgantara dan Ekonomi Lokalnya
Senin, 30 Juni 2025
Selengkapnya