Sawahlunto, 4 Mei 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Savannah Talawi, Minggu (4/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak dan pengakuan resmi negara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Riyanda menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat hukum adat. "Ini adalah bentuk konkret dari kehadiran negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, legalisasi tanah ulayat akan meminimalisasi risiko konflik agraria, mencegah alih fungsi lahan secara ilegal, serta memastikan keberlangsungan wilayah adat untuk generasi mendatang.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana penting bagi masyarakat adat untuk memahami prosedur, manfaat, serta perlindungan hukum yang didapat melalui proses pendaftaran tanah ulayat.
Pemerintah Kota Sawahlunto menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses legalisasi tanah ulayat di wilayahnya, demi keadilan agraria yang inklusif dan berkelanjutan.