Sawahlunto – Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung DPRD pada Senin, 19 Mei 2025.
LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, serta menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam menelaah LKPJ secara objektif dan profesional. Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penting dalam mendukung pembangunan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perencanaan pembangunan ke depan,” ujar Jeffry.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah kota, serta perwakilan instansi terkait. Setelah pembahasan rekomendasi, dokumen hasil evaluasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota 2024 akan menjadi dasar dalam menyusun program dan kebijakan strategis tahun berikutnya.
Data tidak ditemukan.