Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Sawahlunto Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (26/5/2025) dilaksanakan di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, yang didampingi Wakil Ketua, H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH, membuka rapat ini menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Fraksi-Fraksi DPRD wajib menyampaikan pemandangan umum Fraksinya atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Pada penyampaian pemandangan umum ini, Fraksi-Fraksi akan melihat Rancangan Peraturan Daerah ini dari berbagai aspek yang melatarbelakangi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah, Urgensi dan manfaatnya. Oleh sebab itu Fraksi-Fraksi akan bertanya kepada Pemerintah Daerah berkenaan dengan hal-hal yang memerlukan penjelasan untuk mendapatkan pendalaman lebih lanjut, sehingga kita semua dapat mengetahui dan memahami sejauh mana urgensi sebuah Rancangan Peraturan Daerah”, ungkap Susi Haryati.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Revanda Utami Vininta memaparkan bahwa Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standard teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dan mendukung untuk dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan”, ungkap anggota termuda DPRD Kota Sawahlunto ini.
Sementara H. Jhoni Warta, S.H yang menyampaikan pandangan Umum Fraksi Nasdem-Demokrat menyebutkan secara filosofi dan sosiologi Fraksi NASDEM-DEMOKRAT memandang Ranperda yang diajukan Saudara Walikota itu merupakan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima di Kota Sawahlunto.
“ Idealnya kita perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan setelah ditelaah dengan saksama materi Bab, Pasal atau Ayat yang termaktud pada Ranperda ini, Fraksi NASDEM-DEMOKRAT meminta penjelasan Kepada Saudara Walikota tentang beberapa hal salah satunya yakni sejauh mana koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengelolaan urusan Administrasi Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah yang bersifat vertical maupun Lembaga Non Pemerintah lainnya sebelum Ranperda ini diajukan kepada DPRD,” ungkap Jhoni Warta.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan Sejahtera (PKS+Gerindra) yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi, Masril, S.HI menyebutkan setelah mendengar dan mencermati Nota Pengantar Walikota Sawahlunto sebagai pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar, sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat. Terlepas dari beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan nanti, Fraksi GKIS berharap Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, profesional, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan,” ujar Masril.
Disisi lain Pemandangan Umum Fraksi PAN (PAN+PKB) yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Fatrio Naldi memaparkan, pada dasarnya kita memahami bahwa peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangatlah penting dan mutlak harus ada karena penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak hanya diperlukan sebagai basis data untuk membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdaya guna menyeluruh.
“Sebagai sebuah Rancangan Peraturan Daerah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang lebih tinggi, Fraksi PAN-PKB menilai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan pemerintah kota Sawahlunto ini telah memenuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga Fraksi PAN-PKB menyatakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya”, ujar Fatrio Naldi.
Fraksi terakhir yang menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya yakni Fraksi Golkar yang dibacakan oleh A.Sarijanus Kahar. Fraksi Golkar menyambut positif munculnya Raperda ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang selaras dengan perkembangan peraturan yang berlaku saat ini.
“Dalam mewujudkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan, Pemerintah Daerah dapat segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sarijanus.
Setelah Lima Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pemandangan umumnya, agenda selanjutnya yakni Tanggapan Wali Kota yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan hari Senin tanggal 02 Juni 2025 mendatang.
Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.