Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dengan agenda Persetujuan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati yang didampingi Wakil Ketua, H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH, Rabu (09/04/2025) diruang rapat DPRD.
Rapat ini juga dihadiri oleh 14 Anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni H. Lazwardi, H. Jhoni Warta, SH, Ronald Kardinal, SH. Rio Mardanil, SH, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Idrayeni, SE, Hendri Elvin, SE, Siadi, Nurilman, A. Sarijanus Kahar, Ronny Eka Putra, S.Si, Revanda Utami Vininta, Fatrio Naldi, dan Doni Asta.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyebutkan berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 25 menegaskan Fungsi DPRD terkait Penganggaran, Pasal 104 kewajiban DPRD dalam memperjuangkan Aspirasi Rakyat.
“Atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014 inilah Anggota DPRD Kota Sawahlunto menjemput aspirasi masyarakat melalui reses dan rapat dengar pendapat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yang menyebutkan Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah melalui Keputusan DPRD Kota Sawahlunto”, jelas Susi Haryati.
Bertindak membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Penetapan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2026 adalah Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Syahendry, SSTP, M.Si.
Setelah ditetapkan kesepakatan secara bersama oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir maka selanjutnya persetujuan ini segera akan dituangkan dalam keputusan DPRD sehingga memiliki kekuatan hukum yang akan disampaikan ke Pemerintah Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tim Liputan Salingka Dewan mengabarkan.
Data tidak ditemukan.