Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemkot Sawahlunto dengan PT PLN UP3 Solok terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PBJT)
Pemerintahan | Jumat, 14 Maret 2025 | Admin Kota Sawahlunto
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama pimpinan PT. PLN UP3 Solok menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (PBJT), di Balaikota, pada Jum'at 14 Maret 2025.
Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak listrik, serta menjamin kelancaran pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dengan kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas administrasi pemungutan PBJT serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berita Terkait
Wali Kota Riyanda Apresiasi SMK Negeri 1 Sawahlunto di HUT ke 57
Senin, 01 September 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Wali Kota Sawahlunto sampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kota Sawahlunto terkait Ranperda Perubahan APBD TA 2025
Kamis, 28 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Gerakan Pangan Murah Beras SPHP digelar di Sawahlunto
Kamis, 28 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Wali Kota Sawahlunto Dukung TK Pembina Salak Pada Penilaian UKS Tingkat Provinsi
Rabu, 27 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
5 Fraksi DPRD Kota Sawahlunto tanggapi Nota Pengantar Wali Kota atas Ranperda Perubahan APBD 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 - Admin Kota Sawahlunto
Berita Populer
Penghargaan
Radio Sawahlunto FM Terima Apresiasi Kemenag Sumbar Atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2025