Sawahlunto, Jum’at, 14 November 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda serta sejumlah instansi vertikal menandatangani Nota Kesepakatan urusan pemerintahan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Penandatanganan MoU tersebut memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan pihak legislatif dan sejumlah instansi vertikal, yaitu DPRD Sawahlunto, Kodim 0310 Sawahlunto–Sijunjung, Polres Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, BPS, BNNK, Kementerian Agama Sawahlunto, Rutan Kelas IIB, dan Lapas Narkotika.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Nota Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan instansi vertikal dalam melaksanakan kerja sama strategis guna mengoptimalkan potensi serta sumber daya yang dimiliki bersama.
Selain itu, MoU ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai kewenangan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih terukur, terpadu, dan berkesinambungan.
Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.