SAWAHLUNTO – Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dan transparan, Kejaksaan Negeri Sawahlunto bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema "Jaksa Sahabat Guru".
Acara ini berlangsung selama 1 hari penuh pada tanggal 24 Februari 2026 bertempat pada aula kantor Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto
Sangat menarik, terdaftar seluruh Kepala Sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Kota Sawahlunto hadir dan secara fokus mengikuti bimbingan teknis terkait upaya mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dan transparan, serta akuntabel di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto.
Sebagai kolaborasi yang baik, Penyelenggaraan acara ini difasilitasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Rafky Rusdian, S.Pd, MM
Bimtek dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andiko, SH, MH, Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan guna mencegah terjadinya kekeliruan administratif maupun tindak pidana dalam pengelolaan anggaran.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini Rendra Taqwa Agusto, SH, MH (Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sawahlunto), dan Ilza Putra Zulfa, SH, MH (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sawahlunto) dan ASN kejaksaan yang tergabung dalam TIM yang ditugaskan
Kegiatan Bimtek Jaksa Sahabat Guru ini dirancang sebagai langkah preventif dan edukatif, beberapa poin yang menjadi pembahasan pada bimtek ini diantaranya,
1. Edukasi Hukum
Meningkatkan pemahaman para kepala sekolah mengenai hukum tata pengelolaan anggaran pendidikan yang akuntabel.
2. Membangun Kepercayaan
Memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan melalui pendekatan yang humanis dan bersahabat kepada tenaga pendidik.
3. Minimalisir Penyimpangan
Menekan risiko terjadinya penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto.
Di akhir kegiatan, Sekretaris Dinas Pendidikan sepakat dengan PLH kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, diharapkan para kepala sekolah tidak lagi merasa takut dalam menjalankan tugasnya selama sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dinas pendidikan senantiasa menjadi fasilitator Satuan Pendidikan, melakukan bimbingan terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Berhubungan dengan ini dan keseluruhan proses kegiatan, Kejaksaan bersifat terbuka, menerima konsultasi dari pengelola kegiatan pendidikan, dalam tata kelola keuangan ataupun legitimasi sebagai landasan pengelolaan keuangan agar tidak berbenturan denga aturan yang berlaku. Disampaikan oleh PLH kepala Kejaksaan, Andiko, SH, MH, bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra diskusi (sahabat) bagi para pendidik untuk berkonsultasi mengenai aspek hukum pengelolaan keuangan negara demi kemajuan pendidikan di Kota Sawahlunto."Ujarnya"(Eng_Kominfoswl)