DPRD Kota Sawahlunto Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah
Pemerintahan

DPRD Kota Sawahlunto Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 Admin SETDPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 berlangsung Sabtu pagi (20/6/2026) di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati yang memimpin sidang ini menyebutkan bahwa Mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 sampai saat ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

“Mekanisme telah kita lakukan mulai dari Pembicaraan Tingkat I sampai pembicaraan Tingkat II yang sedang kita laksanakan pada saat ini. Pembicaraan Tingkat I merupakan tahapan untuk pendalaman materi di mana pada tahap tersebut Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 telah dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 18 sampai tanggal 19 Juni 2026”, ungkap Susi Haryati.

Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Masril, S.H.I yang menyampaikan Laporan Proses Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 menyebutkan Pembahasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang termaktub dalam Tata Tertib DPRD, dan jadwal pembahasan ini telah disepakati bersama antara Badan Musyawarah DPRD dan unsur Pimpinan Pemerintah Daerah dalam rapat Badan Musyawarah pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026. 

“Secara keseluruhan Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kami sampaikan bahwa Pembicaraan Tingkat I terdiri dari Rapat Paripurna DPRD hari Rabu (17/6/2026) dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Wali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu tanggal (17/6/2026) dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto. Berikutnya Rapat Paripurna DPRD pada hari Kamis tanggal (18/6/2026) dalam rangka Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto dan terakhir Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah untuk membahas materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 s/d 19 Juni 2026”, urai Masril, S.H.I.

Anggota DPRD Kota Sawahlunto Idrayeni, SE yang membacakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I menyebutkan sehubungan dengan nota pengantar yang telah disampaikan oleh Wali Kota pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu beserta kelengkapannya, lebih lanjut telah diproses oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundangan-undangan. 

“Sehubungan dengan nota pengantar yang telah disampaikan oleh Saudara Wali Kota pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu beserta kelengkapannya, lebih lanjut telah diproses oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan peraturan perundangan-undangan. Pembahasan terhadap materi rancangan peraturan daerah ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan untuk mengimplementasikan fungsi pengawasan dan fungsi legilasi DPRD dan selanjutnya akan dijadikan bahan dalam implementasi fungsi anggaran ke depan”, ungkap Idrayeni.

H. Lazwardi, Ketua Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (FGKIS) yang membacakan Pendapat Akhir Fraksinya menyebutkan Fraksi GKIS menekankan pentingnya efektifitas belanja daerah dan serapan anggaran. 

“Fraksi GKIS mendorong agar memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasisi kinerja, memperbaiki manajemen belanja daerah, dengan tidak terjadi penumpukan serapan anggaran di akhir tahun. Keterlambatan lelang merupakan hambatan terbesar (bottleneck) penyerapan anggaran. Pemerintah daerah diharapkan melakuakn tender dini, mengoptimalkan sistem pengadaan secara Elektronik (LPSE), dan menyusun jadwal kegiatan dengan ketat. Efesiensi anggaran bukan berarti mengurangi apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat, namun kecermatan dan ketelitan OPD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan sehingga masyarakat terlayani dengan baik”,ungkap Lazwardi.

Sementara Benny Ricardo Rizal, S.I.P, Ketua Fraksi Golkar dalam pendapat akhir Fraksinya menyebutkan Frkasi Golkar memberikan apresiasi atas realisasi pendapatan yang melampaui target.

“Fraksi Partai Golkar berpendapat, SiLPA tinggi dalam pelaksanaan APBD menunjukkan masih belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi, supaya anggaran dapat terserap secara efektif, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun kami berikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota atas realisasi pendapatan yang melampaui target yang ditentukan”, ungkap Politis muda Partai Golkar ini.

Anggota Fraksi Nasdem-Demokrat, H.Jhoni Warta yang membacakan Pendapat Akhir Fraksinya menyebutkan walau Pendapatan Daerah realisasi melebihi target yang disepakati, namun kerangka pendapatan daerah Kota Sawahlunto masih didominasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.  

“Sebagai Wakil Rakyat Kota Sawahlunto tentu Fraksi NASDEM-DEMOKRAT meminta Pemerintah Daerah membuat strategi jitu dalam meningkatkan sumber pendapatan pajak daerah melalui monitoring secara real time sebagai upaya pencegahan kecurangan dalam pelaporan pajak mempergunakan Tapping Box. Begitu pula dalam penetapan sewa bangunan milik Pemerintah Daerah perlu ditinjau ulang, memupuk kesadaran masyarakat dalam membayar konstribusi pajak daerah serta pemanfaatan kebun buah kandi sebagai sumber PAD perlu dioptimalkan”, ungkap Jhoni Warta.

Anggota Fraksi PPP, Siadi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksinya menyebutkan Fraksi PPP memahami Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, lebih dititik beratkan kepada bagaimana Pemerintah Daerah saat ini mengambil hikmah dalam pelaksanaan program pemerintah kedepannya.

“Fraksi PPP juga berharap pemerintah agar tetap mendahulukan kepentingan masyarakat dengan mempedomani peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya serta OPD dilingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto juga mencermati dan menindak lanjuti isi pembahasan bersama DPRD dan menjadikan acuan dalam penyusunan program kerja kedepannya”, ungkap Siadi

Ketua Fraksi PAN+PKB Fatrio Naldi yang membacakan Pendapat Akhir Fraksinya menyampaikan Fraksi PAN–PKB menilai bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh kedisiplinan aparatur dan kualitas manajemen perangkat daerah. 

“Untuk memperkuat disiplin diperlukan penguatan pengawasan internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta penerapan prinsip akuntabilitas pada seluruh tingkatan birokrasi. Selain itu Fraksi PAN–PKB berharap seluruh catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada beberapa tahun mendatang. Persetujuan yang kami berikan merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan Kota Sawahlunto, dengan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis dan konstruktif”, ungkap Fatrio Naldi.

Secara keseseluruhan 5 Fraksi DPRD setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025 ini menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP menyebutkan Penetapan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“5 Fraksi DPRD telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kami memberikan apresiasi yang tinggi dan kedepan kami akan menindaklanjuti saran–saran dan evaluasi yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD demi kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto untuk masa yang akan datang”, ungkap Wali Kota.

Hadir dalam Rapat Pembahasan ini Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Ronald Kardinal, SH, Revanda Utami Vininta, Nurilman, Rio Mardanil, SH A.Sarijanus Kahar, Hendri Elvin, SE, Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffrie Hibatullah, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Drs. Rovandly Abdams, M.Si, Asisten I, Irzam, K.MM, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, H. Dedi Syahendry, S.STP, M.Si yang juga bertindak membacakan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama serta juga dihadiri Kepala OPD beserta jajaran.

Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.

Berita Populer


Pemko Sawahlunto Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026-2031
Pemerintahan
Pemko Sawahlunto Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode...
16 Apr 2026 Baca Selengkapnya
Menuju Kalpataru 2026 Sebuah Panggilan untuk Mendukung “Menenun Harapan di Tanah Arang: Transformasi Hijau Riki Ekoni”
Pemerintahan
Menuju Kalpataru 2026 Sebuah Panggilan untuk Mendukung “Mene...
08 Apr 2026 Baca Selengkapnya
Soft Launching Hotel Saka Ombilin Heritage & Rencana Reaktivasi Tambang
Pemerintahan
Soft Launching Hotel Saka Ombilin Heritage & Rencana Reaktiv...
17 Apr 2026 Baca Selengkapnya
PLN Hadirkan Promo Tambah Data Diskon 50%, Dukung Listrik Aman dan Aktivitas Lancar
Pemerintahan
PLN Hadirkan Promo Tambah Data Diskon 50%, Dukung Listrik Am...
16 Apr 2026 Baca Selengkapnya