Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil Ketua H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH buka Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hari ini Senin tanggal 19 Mei 2025 berlangsung diruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyebutkan rapat yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 s/d 6 Mei 2025 atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan oleh Saudara Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 27 Maret 2025 yang lalu.
“ Perlu juga kita sampaikan bahwa selain agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2024 Rapat Paripurna ini juga mengenai Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan”, ujar Susi Haryati.
Sementara itu Elfia Rita Dewi, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto yang membacakan Rekomendasi Dewan menyebutkan bahwa rekomendasi dan lampiran ini berupa catatan-catatan strategis sebagai bahan bagi pemerintah kota nantinya.
“ Catatan strategis ini berisikan saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintah sebagai pelaksanaan program Tahun 2024 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini”, papar Elfia Rita Dewi.
Wakil Wali Kota Sawahlunto, H. Jefri Hibatullah yang membacakan Sambutan Wali Kota menyampaikan, pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance).
“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD merupakan pemenuhan kewajiban kepala daerah yang diamanatkan oleh Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014. Dan untuk sampai di tahap saat ini merupakan hasil dari rangkaian Kerja Sama Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dengan Perangkat Daerah yang telah kita laksanakan secara bersama-sama. Dan pada kesempatan ini saya mewakili pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sawahlunto yang telah melaksanakan pembahasan secara cermat, mendalam dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menuju Sawahlunto Maju pada masa yang akan datang”, ungkap Wakil Wali Kota.
Pada Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni Masril, S.HI, Ronald Kardinal, SH, Jhoni Warta, SH, Rio Mardani, SH, Donni Asta, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Nurilman, Revanda Utami Vininta, Siadi, Hendri Elvin, SE, Idrayeni, SE, Fatrio Naldi, Ronny Eka Putra, S.Si, dan Nico Adrian serta bertindak membacakan Surat Keputusan DPRD terkait Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 yakni PLH Sekretaris DPRD, Arfizon, ST.
Tim Liputan Salingka Dewan Mengabarkan.