SAWAHLUNTO - Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Balaikota Sawahlunto, Senin (23/2/2026).
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tersebut, menunjukkan bahwa Pemko Sawahlunto memperoleh nilai akhir 72,62 dengan kategori kualitas pelayanan "cukup".
Penilaian ini dilakukan berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat, dengan lokus penilaian pada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Sawahlunto.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan, serta memastikan standar pelayanan dilaksanakan secara konsisten sesuai regulasi yang berlaku.
Wali Kota Riyanda Putra mengapresiasi evaluasi dan pendampingan Ombudsman, dan menilai hasil penilaian sebagai bahan koreksi konstruktif untuk memperkuat sistem dan kualitas layanan.
"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan menyusun langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Wali Kota Riyanda Putra.
Wali Kota juga meminta agar setiap perangkat daerah menyusun langkah perbaikan serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala, sehingga proses pembenahan dapat dipantau secara sistematis dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin maju bagi masyarakat Sawahlunto.
Dengan demikian, Pemko Sawahlunto berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sawahlunto.