Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, pada hari Senin 27 Oktober 2025 Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Standar Operasional Prosedur (SOP) di area pelayanan uji kendaraan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, serta alur pelayanan uji kendaraan. Dengan adanya spanduk SOP tersebut, diharapkan para pemohon uji kendaraan dapat memahami setiap tahapan proses, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pelaksanaan uji, hingga penerbitan hasil uji KIR.
Pemasangan dilakukan oleh petugas dari bagian KIR dengan memperhatikan lokasi strategis agar spanduk mudah terlihat oleh pengguna jasa. Selain itu, desain spanduk dibuat informatif dengan tampilan yang menarik dan penggunaan bahasa yang sederhana sehingga dapat dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat.