Sawahlunto — Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Wali Kota Sawahlunto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/18/Disdik-2/SWL/2026 tentang pembelian baju seragam sekolah di Kota Sawahlunto. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dengan mendorong ASN membeli kebutuhan seragam sekolah melalui pedagang-pedagang yang ada di Kota Sawahlunto.
Adapun jenis seragam yang dimaksud meliputi seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian tradisional seperti tenun Silungkang dan pakaian keminangkabauan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha lokal, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto dalam memberdayakan produk daerah.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Sawahlunto pada 5 Juni 2026 dan menjadi salah satu bentuk sinergi pemerintah daerah dalam mendukung sektor ekonomi kerakyatan.