Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, didampingi oleh Wakil Ketua H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Pj. Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berlangsung Jumat pagi (27/2024) di ruang Rapat DPRD.
Nota Jawaban pertama disampaikan oleh Pj. Wali Kota Fauzan Hasan, SSTP, M.Si terkait dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan pada agenda rapat sebelumnya oleh Sudara Nurilman, dimana Pemerintah Kota Sawahlunto sepakat dan memberikan apresiasi kepada Fraksi PPP yang memahami bahwa dalam kondisi keuangan saat ini, alokasi anggaran harus mendahulukan kepentingan masyarakat.
“Memperhatikan proses pembahasan dan rencana pengesahan Perubahan APBD Tahun 2024 yang kejar tayang, Pemerintah Kota Sawahlunto berkeyakinan bahwa bersama DPRD akan menyusunan Perubahan APBD 2024 sampai dengan disahkan walaupun dengan keterbatasan waktu namun tetap memperhatikan kualitas dokumen dimaksud”, ucap Pj. Wali Kota.
Terkait dengan permintaan Fraksi PPP untuk lebih memperhatikan insan pers dan kru Radio Sawahlunto FM, Pj Wali Kota menyebutkan pemerintah kota telah menfasilitasi kerjasama dengan media cetak dan elekotronik, dan dalam perubahan APBD tahun ini telah dilakukan penambahan anggaran. Dan untuk crew Radio Sawahlunto FM, dapat dijelaskan bahwa seluruh hak-hak nya terkait kesejahteraan (gaji dan lainnya) telah dialokasikan pada Perubahan APBD. Untuk fasilitasi ruangan presenter pada Sekretariat DPRD akan diusahkan untuk dapat dilaksanakan.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Nasdem – Demokrat yang disampaikan sebelumnya oleh Saudara Ronald Kardinal, SH, Fauzan Hasan memberikan penjelasan bahwa berkurangnya retribusi BLUD RSUD disebabkan karena realisasi pendapatan per 31 Agustus 2024 baru sekitar 65 persen, sehingga diasumsikan sampai akhir tahun nanti target pendapatan tidak akan tercapai sesuai dengan yang ditetapkan awal tahun.
“Penyebab berkurangnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga setelah dilakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan restribusi 3 tahun terakhir ternyata penerimaan mengalami penurunan yang sangat signifikan hal ini disebabkan oleh menurunnya angka kunjungan ke Destinasi Wisata”, tambah Pj. Wali Kota Sawahlunto.
Sekaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat, Fauzan Hasan menyebutkan bahwa RSUD Sawahlunto selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan antara lain peningkatan kompetensi, perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana, penetapan atau revisi standar pelayanan agar sesuai dengan SPM yang sudah ditetapkan Sehingga dengan upaya-upaya tersebut diatas diharapkan keluhan masyarakat dapat diminimalkan.
Dan pada Nota Jawaban Pj. Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan Indonesia Sejahtera (FGKIS) yang disampaikan oleh Hendri Elfin, SE, Pj. Walikota mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan. Fauzan Hasan memaparkan ketergantungan Pemerintah Kota Sawahlunto atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi cukup besar, hal ini akan berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah.
“Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa diperlukan formulasi yang tepat agar ketergantungan tersebut dapat diimbangi dengan Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu kedepannya perlu kolaborasi bersama antara Pemerintah Derah dengan DPRD untuk mengupayakan peningkatan pendapatan dengan mengintensifkan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi”, ucap Pj. Wali Kota.
Tanggapan terhadap Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Anggota Dewan Saudara A.Sarijanus Kahar terkait penyebab tidak tercapainya target awal pendapatan daerah,, Pj. Walikota, Fauzan Hasan menyebutkan telah ditanggapi pada tanggapan fraksi sebelumnya.
“Untuk penjelasan secara detail terhadap objek pajak/retribusi daerah yang berkurang akan kami sampaikan pada saat pembahasan rapat kerja Pemerintah Daerah dengan DPRD. Pengurangan Belanja bantuan sosial, belanja barang jasa, belanja bunga serta belanja hibah telah kami tanggapi pada tanggapan sebelumnya. Terkait belanja transfer sebesar Rp 63.318.354.000,00 merupakan belanja ke Pemerintah Desa yang dianggarkan dan direalisasikan 100% sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”, jelas Pj. Walikota.
Fuazan Hasan juga menjelaskan dalam menghadapi tantangan dan kendala di bidang kepariwisataan khususnya berkaitan dengan koordinasi dan kolaborasi antara stakeholders yang berbeda, dilakukan peningkatan jaringan kolaborasi dengan membangun platfon digital, melakukan promosi bersama dan melibatkan seluruh stakeholder disamping itu meningkatkan komunikasi dan terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder.
Tanggapan/jawaban terhadap Fraksi PAN DAN PKB yang disampaikan oleh Anggota Dewan Saudara Fatrio Naldi , Pj. Wali Kota Sawahlunto memaparkan keterlibatan aparat pemerintah dalam pelaksanaan pemilu termasuk lembaga desa dan kelurahan agar berperan aktif mensukseskan pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan perannya masing-masing tanpa meninggalkan pelayanan pada masyarakat.
“Aparatur desa dan kelurahan dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa dan lurah berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada, yang tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan telah tegaskan melalui surat edaran tentang Netralitas Aparatur Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” jelas Fauzan Hasan.
Setalah Rapat Paripurna yang dihadiri juga oleh 15 Anggota DPRD Kota Sawahlunto dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Pj. Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini maka agenda selanjutnya dilakukan Rapat Kerja Pembahasan terhadap Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 bersama OPD terkait. Dan direncanakan pada hari Sabtu, 28 September 2024 besok akan dilakukan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2024.
Tim Liputan Dewan mengabarkan.