Sesuai dengan jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sawahlunto bersama pihak Pemerintah Kota Sawahlunto, DPRD Kota Sawahlunto laksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Pj.Wali Kota Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024, Rabu sore (25/9/2024) di ruang Rapat DPRD.
Susi Haryati, Ketua DPRD Kota Sawahlunto didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH yang membuka Paripurna ini menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 179 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengambilan Keputusan mengenai Ranperda Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir.
"Untuk memenuhi amanat ini, Pj.Wali Kota telah menyampaikan secara tertulis Ranperda mengenai Perubahan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2024 disertai penjelasannya pada tanggal 9 September lalu dan dengan telah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan maka kita kebut pembahasannya tanpa mengenyampingkan substansinya sebab Perda Perubahan ini sangat penting bagi pembangunan Kota Sawahlunto" ucap Susi Haryati.
Sementara itu Pj.Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, SSTP, M.Si menyampaikan arah kebijakan ekonomi Kota Sawahlunto Tahun 2024 tidak lepas dari arah kebijakan ekonomi nasional dan regional Provinsi Sumatera Barat yang diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ektrem dan penguatan daya saing usaha.
" Sejalan dengan arah kebijakan ekonomi nasional, ditingkat Provinsi Sumatera Barat lebih fokus pada optimalisasi produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta peningkatan perdagangan dan IKM dan penguatan brand image pariwisata di Sumatera Barat. Dan untuk Sawahlunto selain berpedomkan pada kebijakan ekonomi diatas juga tidak terlepas dari perkembangan ekonomi makro sehingga mengusung arah kebijakan yang ditujukan pada upaya peningkatan pengelolaan pariwisata dan peningkatan daya saing usaha berbasis sumber daya lokal" rinci Pj. Wali Kota.
Fauzan Hasan juga memaparkan secara garis besar kondisi pendapatan daerah Kota Sawahlunto pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sementara alokasi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2024 secara umum mengalami penurunan yang mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Dengan disampaikannya secara resmi Nota tersebut maka proses selanjutnya akan dilaksanakan Penyampaian Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto yang diagendakan disampaikan pada hari Kamis besok ( 26/9/2024).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri 16 Anggota DPRD Kota Sawahlunto serta Kepala OPD yang ada di Kota Warisan Budaya Dunia Unesco, Sawahlunto.
Tim Liputan Dewan mengabarkan.